Merupakan kerjasama Pengadilan Agama Semarang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang yang berupa penerbitan Akta Cerai dan perubahan data kependudukan. Diharapkan ketika penerbitan Akta cerai data kependudukan masyarakat juga akan otomatis berubah, sehingga tidak repot lagi untuk mengurus dan melapor ke DISDUKCAPIL